Pembahasan Penetapan Tarif Retribusi Masuk KRL Alot

LIWA (Lampost.co) -- Penetapan besaran tarif retribusi yang rencananya akan dikenakan kepada pengunjung yang masuk destinasi wisata kawasan Kebun Raya Liwa (KRL) dilaksanakan berdasarkan hasil studi (pembanding) di kawasan Kebun Raya Kuningan.
Sesuai hasil pembanding yang dilaksanakan di Kabupaten Kuningan itu, kata Kepala Badan Litbang Lambar Tri Umaryani, maka besaran tarif masuk KRL itu yakni diusulkan Rp6.000 dewasa, anak-anak, pelajar dan mahasiswa Rp4.000/orang. Angka itu sudah termasuk asuransi sebesar Rp1.000.
Di Kuningan, kata dia, tarif masuk dikenakan Rp5.000 untuk dewasa termasuk asuransi Rp1.000/orang. Hal itu djelaskanya saat hearing pembahasan Rancangan Perda tentang retribusi jasa umum, yang salahsatunya rencana penarikan retribusi KRL bersama Pansus DPRD Lampung Barat Selasa 29 Oktober 2019.
"Pengenaan tarif Rp6.000/orang untuk dewasa itu, dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu di KRL sudah ada fasilitas tambahan untuk sarana bermain bagi anak bantuan dari pusat," ujar Tri.
Menurut Tri, pihaknya dalam menetapkan besaran tarif dengan pembandingnya adalah kuningan karena disana tarif masuknya lebih rendah. Sementara kebun raya Bogor belum bisa menjadi pembanding karena tarifnya sudah tinggi.
Penentuan angka untuk pengenaan tarif itu dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan penggalian potensi guna dalam meningkatkan PAD.
Selain dalam rangka meningkatkan PAD, usulan besaran penetapan tarif masuk kawasan KRL itu juga dalam rangka tujuan pemanfaatan potensi yaitu untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan daerah. Pertimbangan lainya adalah bahwa jumlah kunjungan di KRL terutama dari luar daerah juga sudah meningkat tajam.
Menanggapi hal itu anggota Pansus Dwi Saputra, mengatakan rencana penarikan retribusi masuk KRL itu harus dilaksanakan melalui kajian terlebih dulu. Alasanya, dikhawatirkan setelah ditetapkan adanya tarif maka pengunjungnya tidak ada lagi.
Sementara itu, Ismun yang merupakan ketua Pansus, mengusulkan agar retribusi masuk KRL itu diturunkan yaitu dewasa Rp5000 dan untuk anak, pelajar dan mahasiswa Rp3000. Hal itu kata dia, dilihat dari ekonomi masyarakat yang masih belum mapan. Dimana dalam memenuhi kebutuhan jajan anak-anak sehari saja rata-rata hanya Rp5000, sehingga jika berkunjung ke KRL maka uang jajanya itu langsung habis.
Wakil ketua II DPRD Lambar Erwansyah yang ikut dalam Pansus itu meminta agar penerapanya tidak harus sama dari hasil pembanding. Ia berpendapat besaran tarif ditetapkan berdasarkan hitungan secara spekulasi yaitu lebih murah tetapi pengunjungnya tetap banyak.
Sebab lanjut dia, untuk apa ditetapkan mahal namun pengunjungnya sepi. Karenanya akan lebih baik tarifnya murah tapi pengunjungnya tetap ramai.
Sementara anggota Pansus lainya yaitu Suryadi, justru meminta agar masuk KRL masih digratiskan. Pertimbanganya, selain karena ekonomi masyarakat yang belum maju juga karena berkunjung ke destinasi secara gratis itu masih menjadi budaya bagi masyarakat.
Karena itu jika kedepan masuk KRL ditarik retribusi maka ia memastikan pengunjungnya akan berkurang. Untuk memaksimalkan potensi itu maka setrateginya adalah biaya parkirnya yang dinaikan.
Terkait pernyataan, Tri Umaryani menyatakan jika pihaknya sepakat besaran tarif diturunkan. Hal yang sama juga disampaikan oleh kabag Hukum Padang Prio Utomo, bahwa pihaknya akan mengkaji kembali tentang besaran tarif yang akan ditetapkan.
Adi Sunaryo
Komentar