#beritalampung#beritalampungkini#pelangproyek#keindahan#perda

Pemasangan Pelang Pagu Anggaran Proyek di Pohon Langgar Perda

( kata)
Pemasangan Pelang Pagu Anggaran Proyek di Pohon Langgar Perda
Pagu anggaran yang terpaku di pohon, Kamis, 19 Januari 2023. Lampost.co/Bambang Pamungkas


Metro (Lampost.co) -- Rekanan seharusnya memasang pelang pagu anggaran proyek pekerjaan pembangunan dengan baik dan layak sehingga tidak melanggar aturan. Namun, di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, justru pelang terpasang di pohon dengan cara dipaku.

Masyarakat sekitar pun mengkritik keras tindakan dari rekanan karena tindakannya akan merusak pertumbuhan pohon dan melanggar perda.

"Masak yang seharusnya pelang pagu anggaran yang terpasang pakai tiang malah dipaku di pohon. Itu kan jadi merusak pertumbuhan pohon itu," ujar Saiful, warga sekitar, Kamis, 19 Januari 2023.

Dia menyebut sebelumnya memang ada yang pernah menegur, tapi pekerja proyek tersebut tidak menggubris teguran tersebut. "Dulu pernah diingatkan. Tapi ya nyatanya masih terpaku di pohon itu lah," katanya.

Baca juga: Kondisi 4 Pasien Keracunan Pisang Goreng Membaik 

Kritikan juga datang dari warga lainnya. Menurut Mustafa, pemasangan pagu anggaran, banner ataupun iklan lainnya dengan memakunya di pohon merupakan tindakan yang melanggar peraturan daerah (perda).

"Pemasangan banner iklan dengan cara dipaku pada pohon penghijauan merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan Kota (K3). Ini juga tidak pantas untuk ditiru orang lain, baik iklan maupun bahan promosi lainnya," katanya.

Diketahui, pagu anggaran yang terpaku di pohon jenis akasia tersebut dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro untuk peningkatan saluran drainase perkotaan 2022.  Pembangunan drainase yang berada di Jalan Dirun, RT 08 RW 02, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, yang dikerjakan rekanan dari CV Impian Bersama Utari.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar