#parpol#warga#pesisirbarat

Pemasangan Bendera Parpol di Tugu Datuk Diprotes Warga

( kata)
Pemasangan Bendera Parpol di Tugu Datuk Diprotes Warga
Pemasangan bendera partai politik (parpol) di lingkaran Tugu Damar Tuhuk (Datuk) di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. (foto: dok. warga)


Krui (lampost.co) -- Pemasangan bendera partai politik (parpol) di lingkaran Tugu Damar Tuhuk (Datuk) yang berlokasi di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, diprotes warga. 

Pasalnya, tugu ikon kebanggaan masyarakat di Pesisir Barat itu saat ini beralih fungsi menjadi tempat pemasangan bendera parpol.

Hal tersebut dinilai merusak keindahan kota karena tidak sedap dipandang mata dan Tugu Datuk merupakan lambang dari sumber nafkah sebagian warga Krui, yaitu sebagai nelayan dan petani getah damar.

Baca Juga: 

Bawaslu Pesisir Barat Temukan 268 APS Bacaleg Melanggar Ketentuan

Di lokasi Tugu Datuk saat ini terlihat dipenuhi bendera berbagai parpol dengan tinggi tiang dua hingga tiga meter.

Tugu berbentuk ikan marlin dan pohon damar itu juga nampak tertutup oleh bendera parpol. "Ya enggak etis saja masa ikon kita diubah jadi tempat pemasangan bendera partai," kata Irsa, warga setempat, Selasa, 26 September 2023. 

Ia juga merasa heran kenapa bendera parpol itu tidak juga ditertibkan oleh pihak terkait. "Kita berharap agar pihak berwenang melaranglah pemasangan bendera di lingkaran tugu kota ini karena tidak etis, masa ikon kita diubah jadi tempat pemasangan bendera," sesalnya. 

Hal yang sama juga diungkapkan Tia, warga lainnya. Ia merasa heran kenapa setiap ada kontestasi politik Tugu Damar Tuhuk itu selalu dijadikan incaran parpol untuk tempat memasang bendera. "Mungkin itu terjadi karena ada pembiaran oleh yang berwenang," kata dia.

Ia berharap agar bendera tersebut segera ditertibkan. "Kami berharap agar bendera yang dipasang di tugu itu segera ditertibkan agar tidak menggangu keindahan kota," ujar dia.

 

Tidak Masuk APK dan APS

Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari mengatakan, kondisi tersebut terbilang wajar sebab tidak masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS). 

"Itu bukan termasuk APS dan APK, sekarang masih ada Kirab Pemilu juga biar meramaikan," kata dia.

Kendati demikian, kata dia, sebelum pelaksanaan kampanye yang dimulai 28 November 2023 mendatang pihaknya akan melakukan pencopotan serentak.

"Sebelum pelaksanaan kampanye 28 November kita akan melakukan pencopotan serentak lagi. Nanti juga akan ada Peraturan KPU terkait titik kampanye yang bisa atau dibolehkan," kata dia. 

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar