Pemanggilan Cak Imin Dinilai Politisasi Hukum

Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dinilai hanya sebagai politisasi hukum. Sebab, hal itu baru dilakukan selang beberapa hari usai deklarasi sebagai bakal calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.
Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, menjelaskan publik menilai pemanggilan Muhaimin atau Cak Imin sarat nuansa politik. Dia menyebut pemanggilan itu bukan sebuah kebetulan.
Sebab, pemanggilan itu sebagai upaya untuk menjegal Cak Imin dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024. "Tak ada yang kebetulan. Semua sudah direncanakan," kata Saut, dikutip dari Medcom, Rabu, 6 September 2023.
Menurutnya, politisasi kasus memiliki indikasi tersendiri, seperti kasus mudah dibuat sulit dan sebaliknya. "Sebenarnya ini kasus gampang, tapi kok dibikin ruwet. Itu indikator politisasi," ujar dia.
Terlebih, KPK juga sangat kurang dalam transparansi, akuntabel, dan bebas dari konflik politik. Padahal ketiga prinsip itu syarat dalam memberantas korupsi.
"Kalau lihat dari peristiwa 2012 dan ditanya 2018, ini sama ditanya-tanya juga, tapi waktu itu kaitannya dengan kasus durian. Kasus yang sekarang saya tidak ngerti," kata dia.
Mantan Komisioner KPK periode 2015-2019 itu menegaskan tidak pernah melihat kasus yang saat ini dilayangkan kepada Cak imin saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Menurut saya modusnya sama setiap menjelang pemilu, selalu itu dicari-cari," ujarnya.
Dia mengaku geram karena hukum hanya dipakai sebagai alat politik. Padahal, mencari pemimpin negara bukan hal main-main.
"Kalau ditanya tidak ada politisasi, itu sangat naif karena ini bukan kasus yang membuat negeri ini terpuruk dan tenggelam. Itu ada 5.000 surat di KPK, kenapa enggak mendalami kasus yang paling prinsip,” kata dia.
Untuk diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012. Cak Imin yang ketika itu menjabat Menteri Tenaga Kerja turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Effran Kurniawan
Komentar