Pelapor Pemalsuaan AJB Pertanyakan Progres Kasus di Polda

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pelapor kasus dugaan pemalsuan akte jual beli (AJB) tanah di Desa Lematang, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, Sari Mewati, mempertanyakan progres perkara yang ditangani Polda Lampung.
Kasus tersebut dilaporkannya sejak 2019 dan penyidik telah menetapkan terlapor berinisial AN sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan tanah.
Kuasa hukum pelapor, Marwan, menjelaskan sampai dengan saat ini Polda Lampung tidak bisa menyita barang bukti terlapor berinisial AN yang kini telah ditetapkan tersangka. Kemudian sampai saat ini perkara itu juga belum kunjung selesai atau P21.
"Yang menjadi pertanyaan kami sebagai pelapor bahwa sampai dengan saat ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Lampung belum menyita barang bukti," kata dia, Selasa, 27 September 2022.
Menurutnya, barang bukti itu penting untuk membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan, sementara barang bukti tidak disita oleh Polda Lampung.
Apabila tersangka ini tidak mau menyerahkan barang bukti ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh Polda Lampung. "Ada upaya paksa yang dilakukan seandainya tersangka tidak menyerahkan barang bukti. Upaya itu yang kami tunggu dari Polda Lampung untuk mengambil barang bukti itu," kata dia.
Terkait perkembangan kasus ini, lanjut Marwan, pihaknya sudah sering menanyakan kepada penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung. "Intinya ketika kami menanyakan itu ke Polda mereka selalu berkilah dan dijelaskan mereka bahwa barang bukti tersangka itu tidak penting. Padahal terlapor ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung. Sebenarnya sudah lama dia ditetapkan tahun 2020," kata dia.
Dia berharap penyidik bisa melakukan upaya paksa kepada tersangka AN.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, perkara tersebut terus berjalan. Saat ini masih dalam pelimpahan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sudah beberapa kali dikirim, berkas perkara tahap satu. Sudah dilakukan penggeledahan dan hasilnya tidak ada. Sudah masuk menjadi kelengkapan berkas perkara (AJB)," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar