Pelaku Pengeroyokan Malam Tahun Baru di Tubaba Diserahkan Pihak Keluarga

Panaragan (Lampost.co) -- Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan para tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan, para tersangka diserahkan pihak keluarga pada Senin, 3 Januari 2022.
"Mereka adalah MS (24), FF (20) dan TAP (19). Sedangkan pelaku lainnya masih status DPO berinisial A dan C," ujarnya, Kamis, 6 Januari 2022.
Baca: Dua Pengeroyok Berujung Maut di Bakauheni Lamsel Ditangkap
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 31 Desember 2021, sekira jam 23.30 WIB. Kejadian bermula saat korban, Leo Lenardo dan saksi sedang berada di rumah. Kemudian mereka ditelepon A dan rekan-rekannya untuk berkumpul di rumahnya.
Setelah bertemu A, korban sempat berbincang hingga berujung perselisihan dan pengeroyokan. Pelaku A tiba-tiba memukul korban hingga mengakibatkan luka robek di pelipis korban.
"Terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terancam Pasal 351 KUHP Sub 170 KUHPidana diancam kurungan penjara maksimal tujuh tahun," kata Kapolres.
Sobih AW Adnan
Komentar