#pelecehanseksual#ppa#waykanan

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Way Kanan Diamankan Petugas

( kata)
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Way Kanan Diamankan Petugas
Foto: Pelaku pelecehan seksual. Dok/Polres Way Kanan


Way Kanan (Lampost.co) ---Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur  berinisial SH (21) yang  berdomisili di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu 23 Agustus 2023 sekira pukul 06:30 WIB, korban berusia 13 tahun pamit berangkat sekolah.

Pada pukul 13.30 WIB, ibu korban menunggu anaknya pulang ke rumah namun tidak kunjung datang, sehingga memutuskan untuk mencari di rumah keluarga korban yang berada di Kampung Gelombang Panjang, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, yang biasanya korban singgah tetapi korban tidak ada.

Baca juga: Pelecehan Anak oleh Oknum Guru Mengaji di Tanggamus Akan Dilaporkan ke Kementerian PPA

Selanjutnya ibu korban mendapatkan kabar bahwa korban dibawa oleh seorang pria yang berinsial AG lalu ibu korban memutuskan untuk melaporkannya ke Kepala Kampung, dan mendatangi rumah AG di Kampung Gistang namun di rumah tersebut tidak ada orang.

Beberapa waktu kemudian ibu korban mendapatkan kabar dari saksi-saksi bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH. Atas kabar tersebut korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: UPTD PPA Lamteng Berikan Pendampingan Balita Korban Kekerasan Seksual

Menurut keterangan korban bahwa pada saat pulang sekolah korban dijemput oleh AG di Kasui dan dibawa ke Baradatu sampai di kebun sawit yang berada di pinggir jalan AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya.

Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH sampai di tempat pelaku lalu korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya dan saat berada di rumah tersebut, disitulah SH memaksa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.

Atas peristiwa yang dialami korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. 

Sementara itu, kronologis penangkapan tersangka terjadi pada hari Kamis,24-08-2023 pukul 15:00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya pelaku inisial SH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO,” kata Kasat Reskrim. 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ungkapnya.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar