#pembacokan#pengainayaan#lamtim#

Pelaku Pembacokan di Lampung Timur Diamankan Petugas

( kata)
Pelaku Pembacokan di Lampung Timur Diamankan Petugas
Foto: Pelaku pembacokan dua warga asal Negara Batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur yang diserahkan pihak keluarga ke Mapolres Lampung Timur.Dok/ Polres Lamtim.


Sukadana (Lampost.co) ---Dua warga asal Negara Batin, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur yang merupakan pelaku pembacokan berhasil diringkus polisi.

Pelaku tega membacok dua korban beberapa kali hingga menyebabkan ibu jari korban putus dan korban lainnya mendapat luka robek dibagian dada.

Berdasarkan data yang dihimpun Lampost.co, korban bernama Hasan Basri (45) dan Syahroni Effendi (38). Keduanya adalah warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan Terhadap Penjaga Ruko

Sedangkan pelakunya berinisial, DY (33) warga Desa Negara Batin,Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, IPTU Johannes Erwin Perlindungan Sihombing menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari perselingkuhan antara pelaku DY dengan istri koban atas Syahroni Effendi (38) saat korban sedang menjalani hukumannya di dalam Lapas.

Baca juga: 4 Remaja Pelaku Pembacokan di Kalianda Berhasil Diamankan di Lokasi yang Berbeda

"Setelah keluar dari LP Sahroni dengan pelaku DY pun saling ancam," ujar IPTU Johannes.

Selanjutnya, pada Rabu 20 September 2023 sekira jam 17.30 WIB 
pelaku DY mendatangi kedua korban yang sedang berada di areal Bendung Gerak Jabung yang beralamat di Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

"Kedua korban yang sedang melihat buaya di Bendung Gerak Jabung tiba-tiba didatangi pelaku DY yang langsung melakukan penyerangan terhadap kedua korban menggunakan sebilah golok," paparnya.

Menurutnya, akibat kejadian tersebut kedua korban mengalami luka-luka yang cukup serius.

"Korban Syahroni putus ibu jarinya, sedangkan korban Hasan Basri mengalami luka bacok di bagian dada sebelah kiri. Kedua korban lalu dibawa ke Puskesmas Jabung untuk di lakukan pertolongan pertama selanjutnya di rujuk ke RS Abdul Muluk Bandar Lampung," tandasnya.


IPTU Johannes menambahkan, Pada Minggu 24 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB Kasat Reskrim dan Kapolsek Jabung serta Team Tekab 308 Polres Lampung Timur menerima penyerahan Pelaku DY dari keluarganya di ruang Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

 

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar