#beritalampung#beritalampungterkini#pelaku#curanmor#indekos#purwosari#dibekuk

Pelaku Curanmor di Indekos Purwosari Dibekuk

( kata)
Pelaku Curanmor di Indekos Purwosari Dibekuk
Ilustrasi. Dok Lampost.co


Sukadana (Lampost.co) -- Seorang pria asal Desa Negaranabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, harus berurusan dengan polisi karena hendak mencuri sepeda motor di indekos di Kecamatan Batanghari. Pelaku BR (23) sempat melarikan diri, tapi dapat diamankan warga.

"Kejadian itu, terjadi pada Senin, 20 Februari 2023, sekitar pukul 11.30 WIB, di halaman indekos Ibu Titik di Desa Purwosari, Kecamatan Batangharinuban," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi Lampost.co, Minggu, 26 Februari 2023.

Pada saat itu, korban MDR (19), warga Desa Kota Raman, Kecamatan Raman Utara, mengantarkan pacarnya pulang ke indekosan di Desa Purwosari, Kecamatan Batangharinuban. Kemudian korban memarkirkan kendaraannya di halaman indekos tersebut.

Baca juga: Buronan Curanmor di Lambar Diringkus

"Selang lima menit setelah mengantar pacarnya ke dalam indekos, korban mendengar suara sepeda motor miliknya menyala. Korban pun langsung mengecek dan pada saat itu pelaku sudah berada di motornya serta sudah dalam posisi menyala," katanya.

Korban kemudian menghampiri pelaku dan langsung mencekiknya dari belakang hingga pelaku terjatuh dan berlari meninggalkan motor korban.

Korban berteriak meminta pertolongan dan warga mengejar pelaku hingga salah satu dari dua pelaku tertangkap. Kemudian warga menghubungi polisi setempat untuk mengadukan kejadian tersebut.

"Tapi pelaku yang tertangkap itu ternyata berhasil kabur dan pergi meninggalkan TKP," katanya.

Hingga pada akhirnya pada Jumat, 24 Februari 2023, pukul 15.00 WIB, polisi menemukan keberadaan salah satu dari pelaku pencurian tersebut.

"Kanit Reskrim dan anggota melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku BR ada di Desa Negaranabung. Kemudian, polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku saat itu sedang berada di pinggir jalan raya Desa Negaranabung, kemudian Kanit Reskrim dan anggota langsung mengamankan pelaku," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya satu unit sepeda motor merek Honda BE-2952-NBN beserta surat kendaraan. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 56 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan atau pembantu kejahatan," katanya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar