#beritalampung#beritabandarlampung#beritalamteng

Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya!

( kata)
Pekerja Informal Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya!
Foto: Dok/BPJamsostek


Gunungsugih (Lampost.co)-- Pekerja informal ialah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) ialah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

Sebagai contoh, wirausaha, freelancer, driver ojek online/konvensional, jasa jahit, bengkel, salon, service alat elektronik, nelayan, serta pedagang kaki lima termasuk dalam pekerja sektor informal.

Pekerja informal atau biasa disebut pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email.

Gimana Cara Daftarnya?

  • Online
  1. Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
  3. Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  4. Masukkan alamat email dan kode captcha
  5. Klik DAFTAR
  6. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  7. Isi data individu (Pekerja BPU)
  8. Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  9. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat
  • Datang ke Kantor Cabang
  1. Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran
  3. Tunggu hingga nomor antrian dipanggil
  4. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  6. Melakukan pembayaran iuran
  7. Setelah pembayaran iuran berhasil, Kartu Peserta dapat langsung dicetak oleh petugas
  • Pendaftaran di Service Point Office (SPO)
  1. Datang ke bank kerjasama yang merupakan BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing
  2. Mengisi formulir secara lengkap yang diperoleh dari petugas atau cetak mandiri sebelumnya dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mengambil nomor antrean
  4. Dipanggil oleh petugas
  5. Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan dan kode bayar
  6. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  7. Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran
  8. Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
  • Pendaftaran Melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
  1. Mempersiapkan dokumen
  2. Mendatangi agen PERISAI terdekat
  3. Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  4. Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
  5. Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran

Besaran Iuran

Iuran yang dibebankan kepada pekerja informal hanya untuk jadi peserta Rp36.800 per bulannya. Para pekerja informal juga tidak perlu membayar iuran dengan tunai, karena bisa auto debet dari bank yang terdaftar.

Jika pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua, besaran iuran mulai dari Rp36.800 yang terbagi masing-masing Rp20.000 untuk tabungan jaminan hari tua serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan perhitungan upah minimum 1 juta tiap bulannya.

Kepala Kantor Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto menyampaikan tujuan perlindungan terhadap pekerja informal agar dapat memberikan perlindungan jaminan sosial pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

Adi menjelaskan manfaat yang akan didapat peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, jauh lebih besar dari iuran yang dibayar. Sebut saja, perawatan tanpa batas biaya ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sementara itu, bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak. Manfaat ini berlaku dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, dengan  bantuan maksimal senilai Rp174 juta.

Program JHT sendiri bersifat tabungan sehingga dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. “Ayo daftarkan diri segera menjadi peserta khususnya pekerja informal agar para pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman bebas cemas karena seluruh risikonya sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Adi.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar