#disiplin$potongtunjangan#tubaba#beritalampung

Pejabat Tidak Apel, Tunjangan Dipotong Rp250 Ribu

( kata)
Pejabat Tidak Apel, Tunjangan Dipotong Rp250 Ribu
Sekretaris Kabupaten Tulangbawang Barat Herwan Sahri berjanji akan nonjob-kan pejabat malas. (Foto:Lampost/Merwan)


PANARAGAN (Lampost.co)--Pemotongan gaji dan tunjangan akan diberlakukan terhadap pejabat dan pegawai yang tidak disiplin. Pemotongan akan diberlakukan mulai 1 Februari 2019.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Kabupaten Tulangbawang Barat Herwan Sahri saat melantik 33 pejabat administrator dan pengawas di lingkup pemkab setempat, Selasa (22/1/2019) sore.

Herwan menjelaskan pemotongan gaji tambahan penghasilan tersebut diberlakukan terhadap seluruh ASN penerima tunjangan kinerja yakni mulai dari eselon II, III, dan IV hingga golongan satu.

"Tahun ini seluruh pejabat Tubaba dapat tunjangan kinerja. Tapi, tunjangan kinerja ini diberikan untuk ASN yang disiplin. Dalam peraturannya sekali tidak apel gajinya dipotong Rp250 ribu," ujarnya.

Dalam pemberian tunjangan kinerja tersebut, lanjut dia, pejabat diwajibkan mengikuti apel mingguan dan harian serta menaati absen sidik jari secara online yang akan disiapkan di seluruh OPD. 

"Tunjangan kinerja ini nanti akan disesuaikan dengan tingkat kehadiran apel dan absensi sidik jari. Kalau dia rajin apel dan absensi, maka tunjangan kinerjanya akan utuh. Jika malas, maka dipastikan gaji yang diterima tidak utuh bahkan minus," kata dia.
Dalam penilaian, kata dia, Pemkab akan menyerahkan kepada keuangan dan Inspektorat untuk menghitung jumlah kehadiran dan kedisiplinan ASN dengan perhitungan penilaian 60% absensi kehadiran dan 40% kehadiran apel mingguan dan harian.

Merwan*








Berita Terkait



Komentar