Pejabat Pemprov Lampung Diminta Sampaikan LHKPN Tepat Waktu

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Inspektorat Provinsi Lampung mengimbau agar seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan LHKPN wajib disampaikan oleh penyelenggara negara saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
"Menyikapi ini kami sudah buat edarannya harus isi LHKPN tepat waktu hingga batas maksimal berakhir pada 31 Maret 2023. Jadi dalam edaran dijelaskan harus laporkan LHKPN secara jelas dan tepat," kata Fredy saat ditemui, Selasa, 07 Februari 2023.
Aparatur Sipil Negara yang wajib lapor LHKPN sebanyak 1.416 orang, namun hingga saat ini yang sudah laporkan LHKLN baru 686 atau 49 persen dan yang belum laporkan sebanyak 730 atau 51 persen.
"Ini kami dorong dan imbauan melalui edaran, jadi harapannya hingga 31 Maret mendatangkan sudah clear. Karena kalau sudah lewat dari itu masuk kategori tidak patuh meskipun kalau dikirim lewat dari tanggal maksimal tetap diterima dan masuk," kata dia.
Dia menjelaskan terdapat dua kategori pelaporan harta kekayaan yaitu LHKPN yang dikhususkan untuk pejabat negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LKHASN) untuk PNS yang tidak ada jabatan.
"Jadi semua ASN memang wajib laporkan kekayaannya, nah untuk LHKPN ini merupakan laporan yang wajib untuk eselon II, III, bendahara hingga kepala sekolah di SMA/SMK di Provinsi Lampung sesuai aturan yang dinanungi Pemprov Lampung yakni sekolah menengah atas," kata dia.
Bagi PNS yang tidak patuh secara tepat waktu melaporkan kekayaannya, maka akan ada punishment (hukuman) khususnya pejabat struktural. "Hukumannya tunjangan kinerja (tukin) ditunda sampai mereka melaporkan baru tukin keluar," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar