#sabu#rutan#narkoba#hukum

Pegawai Rutan Krui Kedapatan Membawa Sabu-Sabu

( kata)
Pegawai Rutan Krui Kedapatan Membawa Sabu-Sabu
Ilustrasi. (Foto: Dok. Medcom.id)


Liwa (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat menangkap seorang pegawai Rumah tahanan (rutan) Kelas 2.B Krui berinisial AH (37) atas kepemilikan 0,27 gram sabu-sabu. Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dibekuk di Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau, Lampung Barat, Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni Apriwansyah, peaku merupakan warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. “Dia merupakan pegawai rutan kelas 2.B Krui,” kata dia.

Penangkapan tersangka berawal ketika polisi melakukan patroli di wilayah hukum Polres Lampung Barat tepatnya mengarah ke kecamatan Sukau. Saat melintasi Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan.

Petugas lalu menghampiri dan mempertanyakan tentang keberadaanya. Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu. Saat interogasi, pelaku mengakui jika sabu-sabu itu adalah miliknya. Berdasarkan barang bukti itu, petugas akhirnya membawa tersangka ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait dari mana sumber narkoba itu dan apakah si pelaku ini pemakai atau pengedar, kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata dia.

Tersangka ditahan di kantor polisi dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar