#pencurian#getahkaret#peingsewu#kriminal#beritalampung

Pedagang Sosis Bakar Gasak Harta Majikan

( kata)
Pedagang Sosis Bakar Gasak Harta Majikan
HS tersangka curat di amankan di Mapolsek Sukoharjo, (Foto:dok Polres Tanggamus.)


PRINGSEWU (Lampost.co)--Jajaran Reskrim Polsek Sukoharjo menangkap HS, warga Pekon Pandansari RT/RW 004/002, yang diduga sebagi pelaku pencurian dengan modus menduplikat kunci rumah korban, Rabu (26/12) pukul 21.00 Wib.

Tersangka melakukan aksi kejahatannya menggunakan modus menggandakan kunci rumah. Tersangka juga menggunakan motor korban.

Korbannya adalah  Nur Aisyah (29) warga Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo, merupakan bosnya sendiri yang telah memberikan modal untuk usaha sosis bakar keliling.

Tersangka yang kesehariannya sebagai pedagang keliling di Pasar Mala,  masuk ke rumah korban dan menggasak hartanya.

Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu. Deddy Wahyudi, Jumat (28/12/2018), mengatakan tersangka berinisial HS merupakan warga Pekon Pandansari RT/RW 004/002 Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.

Menurutnya, dari hasil laporan korban tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di Pekon Sukoharjo 3 Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada Rabu (26/12) pukul 21.00 Wib.

Dia menjelaskan akibat pencurian korban mengalami kerugian uang tunai Rp12,9 juta, diantaranya  cincin emas seberat 5 gram. "Saat ditangkap, dari tersangka juga berhasil diamankan emas 5 gram, uang tunai Rp800 ribu dan sepeda motor BE 5164 UJ milik tersangka dan anak kunci duplikat rumah korban," ungkap Kapolsek.

Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kronologis kejadian yaitu pada Selasa (25/12) pukul 17.00 Wib dirumah korban di Pekon Sukoharjo III Barat RT 01/RW 03 Kecamatan Sukoharjo, saat korban sedang berdagang di Lampung Timur, tersangka masuk rumah dengan cara menggandakan kunci milik korban.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamanakan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya. 

Kapolsek menjlaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil mencuri sebanyak Rp12,9 juta habis untuk berjudi online. 

Widodo/Rilis








Berita Terkait



Komentar