#perdaganganorang#prostitusionline

Pasutri Penjaja Gadis Belia di Medsos Patok Harga Mulai Rp350 Ribu

( kata)
Pasutri Penjaja Gadis Belia di Medsos Patok Harga Mulai Rp350 Ribu
Para pelaku perdagangan orang di Tulangbawang. Foto: Dok


Menggala (Lampost.co): Sepasang suami istri yang menjadi pelaku human trafficking atau perdagangan orang mengaku mendapat fee Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Keduanya yakni yakni Sinta Feradani (24) dan Sukendi (27), warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang.

Uang fee didapat dari anak dibawah umur yang mereka perkerjakan menjadi pekerja seks komersial (PSK). Fee tersebut diberikan gadis belia yang ia perdagangkan kepada lekaki hidung belang untuk sekali kencan.

Sinta mengaku untuk sekali kencan dengan gadis belia yang dipasarkan melalui jejaring media sosial dipatok mulai dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu. 

Baca juga: Sindikat Perdagangan Manusia di Tulangbawang Terbongkar

"Yang pertama saya dapat Rp50 ribu dan yang terakhir dapat Rp100 ribu," kata Sinta di Mapolres Tulangbawang, Rabu 29 Juli 2020.

Selain Sinta Feradani dan Sukendi (27) polisi turut mengamankan dua lelaki hidung belang. Keduanya yakni Nugroho Hadi Prayitno (19) warga Tiyuh Sumberjaya, Kecamatan Gunungagung, Tulangbawang Barat; dan Hasan Basri (27) warga Jalan Sunter Muara Nomor 30 RT 18 RW 5, Desa Sunteragung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta.

Keempatnya dibekuk polisi saat berada di rumah kontrakan Sukendi di Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, Sabtu 19 Juli 2020.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan terbongkarnya kasus perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan sepasang suami istri itu bermula atas informasi yang didapat pihaknya dari Facebook. 

"Petugas mendapatkan informasi di Facebook tentang adanya anak dibawah umur yang menjajakan diri sebagai PSK. Setelah diselidiki petugas, ternyata FB tersebut merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan pasutri tersebut," kata Andy, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 29 Juli 2020.

Kata Andy, terdapat tiga gadis belia putus sekolah yang menjadi korban perdagangan kedua tersangka. Ketiganya yakni MK, SL, dan SF dengan kisaran usia 15 hingga 17 tahun.

"Dari tangan pasutri ini disita barang bukti ponsel merek Vivo warna biru dan uang tunai Rp400 ribu," katanya.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar