Paslon Yutuber Cabut Laporannya di MK

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 02, Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo (Yutuber) mencabut laporan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Yutuber, Ahmad Handoko, menjelaskan pencabutan laporan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) itu dilakukan karena paslon 03, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah telah didiskualifikasi KPU dan bukan lagi sebagai calon peserta Pilkada Bandar Lampung.
"Kami cabut laporan pada Jumat siang kemarin," ujar Handoko, Minggu, 10 Januari 2021.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu proses di Mahkamah Agung (MA) dan meneliti apa yang akan menjadi keputusan MA setelah paslon Eva-Deddy mengajukan banding.
"Prinsipnya kan kami menunggu. Tentunya nanti MA akan menyurati KPU selaku termohon. Kami lihat poin-poinnya apa yang menjadi keberatan, baru nanti kita bisa bahas terkait hal apa yang menjadi keberatan pihak mereka di MA," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah berdasarkan Surat Keputusan (SK) 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-Kot/I/2021.
Sobih AW Adnan
Komentar