Parpol Diminta Segera Membuat Rekening Dana Kampanye

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Provinsi Lampung meminta kepada partai politik tingkat provinsi yang telah mendaftarkan bacalegnya agar segera membuat rekening khusus dana kampanye (RDKD).
"Memang wajib dibuat di PKPU, sebelumnya juga gitu (PKPU 24 tahun 2018), jadi kami sarankan segera buat saja," ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto, Minggu,28 Mei 2023.
Meski demikian, KPU Provinsi Lampung tetap menunggu PKPU teranyar sebagai dasar aturan penggunaan dana kampanye pada pemilu 2024. Saat ini, KPU Provinsi Lampung menerima permintaan formulir dari partai politik sebagai pengantar untuk membuat rekening dana kampanye.
Baca juga: 9 Parpol Telah Buka Rekening Dana Kampanye
"Sudah ada beberapa partai yang tanya-tanya ke KPU, tapi apa sudah ada yang buat atau belum, saya belum cek sudah ada laporan atau belum," katanya.
Nantinya, setiap pengunaan dana kampanye, dan dana yang masuk harus dilaporkan ke KPU Lampung. Berdasarkan aturan terakhir, laporan dana kampanye harus dilaporkan maksimal H-3 hari pemilihan. Kemudian, penggunaan dana kampanye juga harus diaduit oleh lembaga resmi yang ditunjuk KPU Provinsi.
Baca juga:Bawaslu Lampung Awasi Dana Kampanye Parpol
" Terkait batasan maksimal dan minimal ataupun teknis lainnya,kami tetap menunggu PKPU teranyar," katanya.
Sebelumnya, KPU Provins Lampung telah menerima pendaftaran 1.281 bacaleg DPRD Provinsi Lampung, dari 18 partai yang mendaftar. Saat ini, KPU Provinsi Lampung maupun KPU kabupaten/kota, tengah melangsungkan tahap verifikasi adminstrasi bacaleg mulai 15 Mei-23 Juni 2023.
Nurjanah
Komentar