pilkadaTPSpanwascam

Panwascam Dalami Dugaan Maladministrasi TPS 07 Desa Hurun

( kata)
Panwascam Dalami Dugaan Maladministrasi TPS 07 Desa Hurun
Terduga yang melakukan maladministrasi. Dok Lampost.co


PESAWARAN (Lampost.co) -- Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Telukpandan melakukan pendalaman terkait dugaan maladministrasi yang terjadi di TPS 07 Desa Hurun Kecamatan Telukpandan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwascam Telukpandan, Iwan Kurnia mengatakan, informasi yang diterima Panwascam setempat menyebut adanya dugaan penggunaan undangan atas nama orang lain untuk melakukan pencoblosan.

"Terduga atas nama Arisandi Kusuma Dewi, warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang bersangkutan datang ke TPS untuk menyalurkan suara. Setelah mencoblos, ternyata panitia TPS baru mengetahui bahwa nama dalam undangan pencoblosan dan KTP tidak sesuai," jelasnya, Kamis, 10 Desember 2020.

Setelah mendapati informasi awal ini, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan mengundang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) desa setempat untuk dimintai keterangan.

"Kita masih lakukan pendalaman terkait perkara itu dengan memanggil petugas yang memberikan undangan pencoblosan kepada terduga," paparnya.

Atas dugaan ini, lanjutnya, menyebut potensi pelanggaran pasal 178 a, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak, terkait setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan nama orang lain untuk melakukan hak pilih maka diancam pidana 24 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta.

"Kita tunggu saja hasilnya, dan perkara ini juga akan kita tembuskan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran," pungkasnya.

Winarko








Berita Terkait



Komentar