Pansus LHP BPK Minta Rekanan Nakal Pemprov Lampung Dimasukkan ke Daftar Hitam

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung telah membacakan laporan hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021. Pansus juga telah memberikan rekomendasi terhadap enam temuan BPK Perwakilan Lampung.
Juru Bicara Pansus, Budi Yuhanda memaparkan, pertama, penganggaran barang milik daerah (BMD) dan aset/kekayaan yang tidak terpisahkan tidak tercapai. Penganggran dimaksud sudah berdasarkan rapat dan kesepakatan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung dan tim anggaran terkait penjualan BMD yang tidak terpisahkan pada Lahan yang terletak di Kecamatan Waydadi, Bandar Lampung. Nilai aset yang dimasukan ke APBD 2021 tersebut sekitar Rp120 miliar.
"Namun, aset tersebut harus melewati proses appraisal terhadap aset yang dimaksud, baru pelepasan aset," ujar Budi saat memnbacakan rekomendasi di Ruang Paripurna DPRD Lampung, Senin, 23 Mei 2022.
Baca: Nilai Ratusan Paket Tender di Pemprov Lampung Capai Rp911 Miliar
Rekomendasi kedua, kata dia, terhadap temuan masalah pengelolaan pendapatan UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan telah diltindak lanjuti tiap-tiap pihak yang mendapatkan penghasilan tambahan yang dianggap tidak sesuai secara individu membuat pernyataan akan mengembalikan maksimal 60 hari setelah BPK selesai melakukan pemeriksaan.
Ketiga, terhadap belanja pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2021 pada Sekretariat Daerah Provinsi Lampung sebesar Rp87,12 juta dan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengembalikan temuan tercantum dalam bukti setor ke kas daerah.
Keempat, terhadap temuan kegiatan kontruksi bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUD Abdul Moeloek yang tidak sesuai spesifikasi senilai Rp2.92miliar dan kurang volume sebesar Rp78,38 Juta telah meminta pihak ketiga untuk mengembalikan temuan tersebut dan telah ditindaklanjuti.
"Pansus merekomendasikan agar pihak ketiga tidak lagi menjadi rekanan terhadap proyek pembangunan di Pemerintah Provinsi Lampung," kata anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Lampung tersebut.
Kelima, terhadap temuan volume atas 14 paket pekerjaan lapis pengerasan jalan aspal dan beton, serta lapis fondasi pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi sebesar Rp2,96 miliar, semua rekanan telah mengembalikan kerugian dibuktikan dengan setoran ke kas daerah.
"Pansus merekomendasikan semua rekanan pihak ketiga yang bermasalah agar dimaksukan ke dalam daftar hitam," kata dia.
Rekomendasi terakhir, terhadap tuntutan ganti rugi RSUD Abdul Moeloek. Pihak yang berutang telah menyerahkan aset berupa tanah, rumah, dan mobil. Kemudian, pansus merekomendasikan agar BPKAD Provinsi Lampung mengappraisal dan menjual aset tersebut.
"Guna menutupi ganti rugi pada RSUD Abdul Moeloek," kata Budi.
Sobih AW Adnan
Komentar