Palsukan Merek Busa Kasur, Warga Bandar Lampung Raup Keuntungan Miliaran

Bandar Lampung (Lampost.co): Seorang pria di Bandar Lampung didakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memalsukan merek busa kasur yang sudah mempunyai hak paten.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 27 Maret 2023, terungkap terdakwa Andreyanto membuat dan memasarkan produk kasur palsu merek Vita dan Inoac sejak beberapa tahun terakhir. Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan pemegang merek, PT Inoac Polytechno mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa melanggar hukum karena tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.
"Untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, yang dilakukan terdakwa," ujarnya di Pengadilan.
Baca juga: Pemprov Lampung Pantau Pengusulan Dua Tokoh Jadi Pahlawan Nasional
Kemudian, distributor resmi dari PT Inoac Polytechno, Arif Sukuandi mengatakan, berawal dari informasi adanya dugaan pemalsuan busa kasur merek Vita dan Inoac. Dirinya mengetahui adanya pemalsuan merek dari para agen yang bekerja sama dengan PT Tri Sukses Jaya yang berada di Lampung.
"Kemudian, saya membentuk tim berjumlah lima orang yang bertugas untuk membeli kasur dengan merek Vita yang bahan bakunya adalah busa kasur dengan merek Inoac," katanya.
Namun, kasur yang dibeli tersebut bukan berasal dari PT Tri Sukses Jaya selaku pemilik merek Vita. Melainkan dari terdakwa yang memalsukan merek mereka.
"Selanjutnya kami membeli kasur yang sudah diberi kain sprei merek Vita di salah satu Toko Meubel di Jalan Pemuda, Tanjungkarang Pusat seharga Rp1.050.000," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut dia, ternyata sangat jelas bahwa itu bukan produk yang diproduksi oleh PT Tri Sukses Jaya. Karena tidak terdapat logo resmi. "Atas temuan kami membuat laporan pada 29 September 2022 ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Pada Jumat, 18 Oktober 2022 Dittipter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Gudang Bahtera Jaya milik terdakwa Andreyanto tersebut. Hasilnya, ditemukan 409 kasur merek Inoac berbagai ukuran."Kerugian miliaran rupiah dan pelanggan banyak yang mengeluh bahwa kualitas merek kami tidak bagus, karena adanya peristiwa ini," katanya.
Adi Sunaryo
Komentar