Oknum Satpol PP Lampura Ditangkap Kasus Narkoba

Kotabumi (Lampost.co) -- Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang oknum Satpol PP Pemkab Lampung Utara karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial RS alias Ido (23) ditangkap saat masih berjaga di pos jaga Rumah Dinas Sekertaris Daerah (Sekda) setempat di Jalan Jendral Sudirman pada Senin, 31 Mei 2021, pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan dua orang rekannya yang tertangkap lebih dahulu beberapa hari sebelumnya.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu.
"Oknum petugas Satpol PP ditangkap dari hasil pengembangan dua orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap dalam kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu," ujarnya, Selasa, 1 Juni 2021.
Kasat juga menjelaskan tersangka ditangkap saat sedang berada di pos jaga rumah Dinas Sekertaris Daerah (Sekda) .
"Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram dan satu bungkus plastik klip sisa sabu telah disita sebelumnya dari dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap," katanya.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui pernah mengkonsumsi sabu dan tidak mengedarkan barang terlarang tersebut.
"Saya hanya memakai dan tidak mengedarkan barang terlarang tersebut," ujar tersangka.
Winarko
Komentar