#lamtim#waykanan#pelecehan

Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD

( kata)
Oknum RT di Lampung Timur Ditangkap karena Lecehkan Dua Bocah SD
Polisi menangkap pelaku berinisial MR (18) warga Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Way Kanan)


Sukadana (Lampost.co) -- Petugas gabungan dari Polsek Labuhan Maringgai dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur menangkap seorang oknum Ketua RT yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Labuhan Maringgai.

Pelaku NG (63) mencabuli dua korban berinisial Y (9) dan A (8), yang merupakan pelajar kelas 3 SD dan warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 28 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka memeluk dan mencium korban, yang kemudian diketahui oleh warga. Warga yang merasa emosi berkumpul di lokasi dan melaporkan kejadian ini kepada petugas. Polsek Labuhan Maringgai dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur segera turun ke lokasi kejadian. Tersangka ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka kemudian diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menyita beberapa pakaian para korban sebagai barang bukti untuk melengkapi penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Sementara itu di Way Kanan, polisi menangkap pelaku berinisial MR (18) yang tinggal di Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, menjelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada Jumat, 21 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, berusia 17 tahun, dijemput oleh pelaku untuk berbuka puasa di Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian korban diajak ke rumah pelaku di Buay Bahuga, Way Kanan. Setelah makan, pelaku membeli minuman keras dan meminumkannya pada korban hingga mabuk. Di saat korban lemah, pelaku melakukan perbuatan cabul serta merekamnya.

Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak menuruti kemauannya. Peristiwa serupa terjadi beberapa kali. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada ibunya dan polisi.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat, 25 Agustus 2023, di rumahnya di Kampung Suka Agung. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku tidak melakukan perlawanan dan kini ditahan di Polres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar