#KADES#PEMALSUAN

Oknum Kades Tersangka Pemalsuan Adminduk Segera Diadili

( kata)
Oknum Kades Tersangka Pemalsuan Adminduk Segera Diadili
Ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kepala Desa (kades) Malangsari Supriyadi alias Ali Bejo, segera diadili atas perkara tindak pidana pemalsuan administrasi kependudukan (adminduk). Jaksa telah mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Samiadji mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari kepolisian pada 5 September 2022. Kemudian perkara itu didaftarkan ke PN Kalianda pada 7 September 2022.. “Biasanya sih dijadwalkan satu minggu setelah pendaftaran itu untuk sidangnya," ujar Samiadji saat dikonfirmasi, Rabu, 14 September 2022.

Samiadji mengatakan, tersangka tetap ditahan. “Di kejaksaan dilakukan penahanan untuk pengadilan coba tanyakan ke pengadilan," kata dia.

Jaksa yang menangani perkara tersebut adalah Kasi Pidum Kejari Lamsel Rinaldy Adriansyah. "Jadi yang ditunjuk untuk menangani perkara pidana pemalsuan adminduk tersebut Rinaldy Adriansyah," kata dia.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke jaksa. "Iya benar, sudah pelimpahan tahap dua," kata Yusriandi.

Yusriandi menerangkan, Supriyadi alias Ali Bejo diduga melakukan pemalsuan administrasi kependudukan. "Supriyadi sebagai Kades Malangsari, diduga telah melakukan pemalsuan identitas. Sedangkan, identitas aslinya Ali Bejo," kata dia.

Yusriandi mengatakan, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung berdasarkan hasil gelar perkara pada 23 Juni 2022 dan dilakukan penahanan.  "Karena Desa Malangsari itu di Lampung Selatan jadi kami limpahkan ke Kejari Lampung Selatan," kata dia.

Atas perbuatannya, Supriyadi alias Ali Bejo disangkakan Pasal 94 UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Karena melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk, tersangka diancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta," kata dia.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar