Nurhasanah Divonis Bebas Atas Kasus Asuransi Bumi Putera

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Nurhasanah dinyatakan tak bersalah atas kasus Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912. Ia divonis bebas pada sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Januari 2022.
"Alhamdulillah majelis hakim menyatakan saya tak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan JPU," ujar Nurgasanah.
Baca juga: Nurhasanah Ditahan Kejagung, PDIP Lampung Koordinasi ke DPP
Usai divonis bebas, ia berharap OJK menyetujui ajuan AJBB Bumi Putera 1912. Ia menyebut AJBB belum pernah menyebut perusahaan asuransi tersebut menyatakan sudah tidak sanggup menjalankan roda pemerintahan.
"Kami masih punya aset, dan punya tanggung jawab ke nasabah, yang harus diselesaikan, dan jangan sampai dirugikan," paparnya.
Nurhasana tak menyebut apakah JPU mengajukan banding atau kasasi putusan tersebut.
Nurhasanah sebelumnya dituntut tiga tahun penjara, denda Rp5 miliar, dan subsider kurungan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan. Sidang tuntutan tersebut telah berlangsung pada 25 November 2021 di PN Jakarta Selatan.
Winarko
Komentar