#resmisi#natal

Natal, 8 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Dapat Remisi

( kata)
Natal, 8 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Dapat Remisi
Sebanyak 8 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, mendapatkan remisi khusus Natal 2022, Minggu, 25 Desember 2022.(Foto:Lampost/Andi Apriadi)


Bandar Lampung (Lampost.co)-- Sebanyak 8 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, mendapatkan remisi khusus Natal 2022, Minggu, 25 Desember 2022.

Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Porman Siregar menjelaskan, remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai berkelakuan baik.

“Pada tahun ini sebanyak 8 warga binaan berhak menerima remisi khusus Hari Raya Natal. Dikarenakan sudah memenuhi syarat lengkap baik itu administratif maupun subtantif,”ujarnya

Porman memastikan, pemberian remisi Natal tahun ini tidak ada warga binaan yang mendapat RK II atau langsung bebas.

“Adapun potongan masa tahanan dari kedelapan warga binaan itu antara lain yang mendapatkan remisi 1 bulan berjumlah 3 orang, kemudian 1 bulan 15 hari berjumlah 3 orang, dan 2 bulan berjumlah 2 orang,” paparnya.

Sebelum diusulkan Remisi Natal, lanjutnya, warga binaan sudah menjalani tahapan assesment dari Balai Pemasyarakatan sebagai wujud evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Seluruh WBP yang beragama Nasrani dan berkelakuan baik berhak mendapatkan Remisi Natal, semoga bisa menjadi penyemangat bagi WBP lainnya agar secara konsisten berperilaku positif hingga bebas nanti,” ujarnya.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar