Nanang Teken SK Tim Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Lampung

Kalianda (Lampost.co) -- Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan penandatangan Surat Keputusan (SK) Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Bandar Lampung guna memperjelas keberadaan dan peran TPPD.
"Ya, saya tekenlah SK TPPD Kabupaten Bandar Lampung agar jelas keberadaanya dan TPPD pun punya legalitas. Selain itu, saya lakukan hal ini upaya TPPD dibawa kesana kemari. Artinya, kepanitiaan bakal Daerah Otonomi Baru (DOB) itu memang sudah ada dan jelas keberadaanya,"ujar Nanang, belum lama ini.
Menurutnya TPPD Kabupaten Bandar Lampung akan mengawal proses pembentukan daerah otonom baru (DOB). TPPD akan mengurusi berbagai hal, mulai dari tingkat bawah sampai ke pemerintah pusat.
"Tapi, memang untuk menjadikan DOB yakni Kabupaten Bandar Lampung dibutuhkan proses yang panjang,"katanya.
Dia menjelaskan penandatanganan TPPD Kabupaten Bandar Lampung untuk memenuhi aspirasi yang disampaikan melalui tokoh masyarakat, tokoh adat, para tokoh politik dan tokoh lainya.
"Jika saya tidak menandatangani SK TPPD Kabupaten Bandar Lampung, nanti dibilangnya tidak mau menyerap aspirasi masyarakat dan dibilangnya saya tidak pernah turun ke lapanganan. Padahal, saya sering kali turun langsung kelapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat,"jelasnya.
Nanang mengungkapkan, nama Kabupaten Bandar Lampung sebagai calon DOB sudah melalui kajian dari berbagai pihak.
"Ya, di ambil nama Kabupaten Bandar Lampung untuk memudahkan para investor untuk berinvestasi. Sebab, mereka (Para Investor,red) dan orang luar Provinsi Lampung tahunya Bandar Lampung. Ya seperti di daerah lainlah misalnya Kota Bandung ada juga Kabupaten Bandung. Sehingga, orang diluar sana tahunya nama Bandar Lampung," ungkapnya.
Untuk diketahui, usulan DOB Kabupaten Bandar Lampung merupakan pengganti usulan DOB Kabupaten Natar - Agung dengan lima Kecamatan di dalamnya yakni Natar, Jatiagung, Tanjungbintang, Tanjungsari dan Merbau Mataram.
Setiaji Bintang Pamungkas
Komentar