Musa-Dito Bisa Dibatalkan jika Terbukti Politik Uang 50%

Gunungsugih (Lampost.co) -- Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nomor urut 02 Musa Ahmad - Ardito Wijaya bisa dibatalkan jika terbukti melakukan politik uang secara terstuktur, sistematis, dan masif (TSM).
Hal ini berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara TSM.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fathikhatul Khoiriyah mengatakan dugaan politik uang harus dibuktikan di separuh (50%) jumlah kecamatan yang ada di Lamteng.
"Dari uraian laporan di Lamteng ada 17 dari 28 kecamatan. Maka dari sisi materialnya terpenuhi. Kita akan lanjutkan ke sidang pemeriksaan pada Kamis, 17 Desember 2020," ujarnya,
Diketahui, Musa-Dito dilaporkan paslon nomor urut 3 Nessy Kilviya-Imam Suhadi terkait adanya politik uang yang terjadi sebelum pencoblosan.
Dugaan pelanggaran money politics TSM disidangkan di Kantor Bawaslu setempat pada Selasa, 15 Desember dan akan memasuki sidang pemeriksaan pokok perkara hari Kamis besok.
Sobih AW Adnan
Komentar