Ini Dia Aturan bagi Mantan Napi Koruptor yang Mendaftar sebagai Caleg

Bandar Lampung (Lampost.co)-- Indonesia Corruption Watch (ICW) telah merilis temuannya mengenai daftar nama-nama calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024. Dalam hasil temuannya, ICW menyebutkan setidaknya ada 15 Caleg yang berstatus sebagai mantan narapidana korupsi yang maju pada pencalonan di DPD dan DPR RI.
Sebenarnya, bagaimana aturan mantan narapidana jadi caleg, bolehkah?
Secara mendasar, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan diri menjadi calon legislatif. Namun demikian hal ini juga harus seirama dengan regulasi yang berlaku. Terdapat aturan mantan narapidana jadi caleg, dalam skenario caleg yang bersangkutan memiliki catatan pidana.
Baca juga: 491 Calon Legislatif Asal Lampung Tengah Masuk DCS
Hak Warga Negara untuk Dipilih dalam Pemilu
Setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam proses pemilihan umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 43 Ayat 1 UU HAM, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
Hak tersebut juga tercantum dalam Pasal 25 Ayat 1 UU 12/2005. Dengan demikian pada dasarnya hak untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dimiliki setiap warga negara Indonesia, dalam rangka pemilihan umum yang dilaksanakan.
Baca juga: Caleg Mantan Napi Wajib Umumkan Riwayat Diri Maksimal 4 November
Aturan Mantan Narapidana Jadi Caleg
Lalu bagaimana dengan mantan narapidana yang ingin mengajukan diri menjadi caleg? Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kota/Kabupaten, adakah ketentuan yang mengatur tentang hal ini secara legal?
Syarat untuk menjadi anggota legislatif kemudian tercantum dalam Pasal 240 U 7/2017. Namun demikian khusus untuk ketentuan terkait mantan narapidana, peraturannya mengacu pada Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU 7/2017, yang berbunyi:
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Nurjanah
Komentar