Mucikari dalam Keadaan Hamil 4 Bulan Divonis 3 Tahun Penjara

Bandar Lampung (Lampost.co): Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang memvonis MA (20) dan SH (21) dengan pidana kurungan selama tiga tahun penjara, lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Hakim Ketua Surono di persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 12 November 2020, mengatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perekrutan untuk tujuan mengeksploitasi terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Perbuatan kedua terdakwa, kata Hakim Surono, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
"Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Hakim Surono.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp120 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana penjara selama selama satu bulan.
"Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Hakim Surono.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Jaksa Kandra Buana menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsider 1 bulan penjara.
Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, dan salah satu terdakwa perempuan sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
Kedua terdakwa MA dan ST didakwa telah melakukan ekploitasi anak VAR (17) pada Juni 2020. Keduanya menjual VAR ke lelaki hidung belang di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung.
Perbuatan dua terdakwa berawal pada Jumat, 19 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. MA menelepon terdakwa SH untuk minta dicarikan dua orang wanita yang bisa memberikan jasa layanan seks komersil kepada pengguna jasa seks komersil di Hotel Bandar Lampung.
Selanjutnya setelah menerima telepon dari MA, terdakwa SH menawarkan kepada saksi Viola agar mau untuk melayani konsumen/pengguna jasa seks komersial dengan tarif sebesar Rp1,2 juta.
"Saat itu terdakwa SH mengatakan bahwa nantinya saksi Viola akan mendapatkan pembayaran bersih sebesar Rp600 ribu. Sedangkan sisanya sebesar Rp200 ribu untuk terdakwa SH, Rp400 ribu untuk MA, karena MA yang mencarikan konsumen pengguna layanan seks komersil," kata Hakim.
Bahwa setelah menghubungi saksi Viola, kemudian terdakwa SH juga menghubungi saksi Mutiara dan saat itu terdakwa SH juga menawarkan kepada saksi Mutiara mau untuk melayani konsumen/pengguna jasa seks komersial dengan tarif sebesar Rp1,3 juta. Saat itu SH mengatakan bahwa nantinya saksi Mutiara akan mendapatkan pembayaran bersih sebesar Rp700 ribu.
"Sedangkan sisanya sebesar Rp200 ribu untuk SH dan Rp400 ribu untuk MA, karena MA yang mencarikan konsumen pengguna layanan seks komersil," kata Hakim.
Adi Sunaryo
Komentar