Mobil Polisi Dirusak Massa saat Gerebek Bandar Narkoba di Penengahan, Dua Pelaku Ditangkap

Kalianda (Lampost.co): Dua unit kendaraan milik anggota Polres Lampung Selatan dirusak oleh massa. Perusakan terjadi saat polisi melakukan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra membenarkan adanya perusakan mobil oleh warga. Peristiwa perusakan berawal saat tim Opsnal nNrkoba Polres Lampung Selatan melakukan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan,Lampung Selatan pada Jumat, 9 Desember 2022 pukul 21.00 WIB.
Hendra mengatakan saat itu polisi akan melakukan interogasi terhadap S dan H, namun S melarikan diri setelah mengetahui menjadi target polisi. Saat H sedang di interogasi, ratusan warga berdatangan mengancam petugas dan salah seorang berteriak. "Lepaskan, kalau tidak saya tidak jamin kalian selamat," sambil menyebut nama H
"Mengetahui kondisi sudah tidak memungkinkan, polisi mengurungkan diri untuk melakukan interogasi terhadap H. Ketika kembali ke kendaraan yang digunakan petugas, didapati kendaraan Honda Mobilio warna hitam metalik dan Toyota Avanza warna silver dalam keadaan rusak pada kaca dan ban," katanya, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Way Bungur Keponakan Korban
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku perusakan mobil polisi, berinisal YE warga Desa Gayam, Kecamatan Penengahan (36) dan R (45) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan. Selain terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, kedua pelaku juga terlibat pada perusakan, penghasutan, dan melawan petugas kepolisian.
"Setelah kejadian perusakan, kami mengimbau agar yang terlibat untuk menyerahkan diri, namun tidak ditanggapi," katanya.
Merespon kejadian tersebut pihak Polres lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dan mengamankan barang bukti batu yang digunakan untuk melakukan perusakan kaca mobil dan melakukan visum anggota Polri yang menjadi korban lemparan batu.
“Saat ini dua pelaku kami amankan untuk dilakukan penyidikan. Pasal yang kami sangkakan yakni 160 Jo 170 Jo Pasal 212 KUHPidana," kataHendra.
Adi Sunaryo
Komentar