MK Dinilai Tak Berwenang Menentukan Sistem Pemilu

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memiliki wewenang menentukan sistem pemilu. Sebab, hal itu ranah pembuat undang-undang (UU), yakni DPR dan pemerintah.
“Bukan ranah MK untuk menentukan sistem yang akan dipakai, serahkan kepada kami yang membuat kebijakan," kata anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, di Jakarta, dikutip dari Medcom, Selasa, 6 Juni 2023.
Ketua DPP Partai NasDem itu mengatakan delapan dari sembilan fraksi di DPR menginginkan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka. Hanya PDI Perjuangan yang mendukung sistem proporsional tertutup.
MK harus mempertimbangkan dukungan fraksi-fraksi di DPR tersebut. Jika tidak, ada kekhawatiran akan menimbulkan permasalahan.
"Artinya jangan demokrasi menjadi bermasalah ketika pembuat kebijakan menyatakan dukungan kepada proporsional terbuka,” kata dia.
Senada, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menjelaskan MK sebaiknya menyerahkan sistem pemilu kepada pembentuk undang-undang.
Hakim konstitusi harus bijak memberikan putusan. MK sepatutnya sangat mempertimbangkan perubahan sistem pemilu bakal berdampak pada banyak tahapan Pemilu yang berjalan.
Effran Kurniawan
Komentar