#mk#politik#sistempemilu

MK Diminta Tidak Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Politik

( kata)
MK Diminta Tidak Masuk Terlalu Jauh ke Ranah Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok.Medcom)


Jakarta (Lampost.co)--Bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu tertutup menjadi sorotan banyak kalangan, bahkan polri diminta untuk mengusutnya. Putusan-putusan MK banyak menimbulkan kontroversi belakangan ini, setelah memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. 
 
"Dari sisi legal, MK terlibat karena adanya permohonan namun dari sisi teoretikal dan comparative, kecenderungan MK untuk masuk dalam ranah politik biasa disebut judicial activism," ujar pengamat hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi Antonius, Senin, 29 Mei 2023.
 
Menurut dia, keterlibatan MK untuk memutuskan sistem pemilu sudah masuk ke ranah politik. Meski, hal tersebut tidak bertentangan dengan wewenang MK.

Baca Juga: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan KPK Dinilai Sebagai Strategi Pilpres 2024

MK kata dia, terlibat karena adanya permohonan. Meksipun dari sisi substansi/ materi itu merupakan opened norm yang menjadi wilayah DPR dan pemerintah. 
 
"Yang diuji oleh MK apakah sistem dengan memilih orang bertentangan dengan norma yang ada di UUD Negara RI Tahun 1945," kata Andi.
 
Baca: Putusan Pemilu Sistem Tertutup Bocor, MK Buru Pelaku

Dijelaskan Andi, keterlibatan MK dalam politik juga terjadi di negara-negara lain. Misalnya di MK Jerman terdapat kamar yang mengurus hal-hal yang terkait politik praktis. 
 
Di Indonesia tidak membagi itu, namun case yang masuk ke MK Indonesia bisa saja masuk dalam ranah politik. "Walaupun demikian, para hakim MK-lah yang harus bisa membatasi diri ketika masuk terlalu jauh ke bidang kekuasaan lainnya. Sayangnya di Indonesia, mereka sebagai wasit dan sekaligus pemain," paparnya.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

MK terdiri dart 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan dite¬tapkan dengan Keputusan Presiden. MK diketuai Anwar Usman usai terpilih kembali lewat pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada 15 Maret 2023. Anwar Usaman akan memimpin MK selama 2023-2028. Anwar merupakan adik ipar dari Presiden Joko Widodo. 

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar