#beritalampung#beritalambar#kriminal#narkoba

Miliki Tembakau Sinte, Dua Remaja Asal Balikbukit Lampung Barat Diamankan Polisi

( kata)
Miliki Tembakau Sinte, Dua Remaja Asal Balikbukit Lampung Barat Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan polisi. Dok/Polres Lambar


Liwa (Lampost.co): Dua remaja asal Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, yaitu RL (19) dan JM (23) diamankan oleh aparat Polres Lampung Barat karena memiliki narkotika golongan I jenis tembakau sinte, pada Rabu, 12 April 2023.

Keduanya diamankan ditempat yang berbeda yaitu RL diamankan pada pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pasar Liwa dan JM diamankan di Kelurahan Way Mengaku setelah RL. Kedua pelaku diamankan dalam kegiatan Operasi Antik Krakatau 2023.

Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Narkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, mengaku kedua pelaku diamankan karena kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika berupa tembakau sinte.

Baca juga: Polres Pringsewu Amankan Tiga Pemuda Karena Tembakau Gorila

Pelaku RL adalah warga Pekon Sebarus dan JM warga Kelurahan Way Mengaku. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam wadah kotak rokok yang telah terbakar dan didalamnya terdapat satu puntung narkotika jenis tembakau sinte di tempat RL berada.

Sedangkan dari pelaku JM, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah tas selempang yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis tembakau sinte dan satu bundel kertas papir merek Narayana.

"Saat dilakukan interogasi secara satu per satu, kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Karena itu, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Jajakan Tembakau Sintetis, Pemuda Pengangguran Asal Kotabumi Diamankan Polisi

Kapolres menambahkan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan dalam waktu yang bersamaan dan dengan jenis barang bukti yang sama. Akan tetapi masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda karena itu Satres Narkoba menerbitkan dua laporan polisi (LP) yang berbeda.

Dalam proses hukumnya, kedua pelaku diancam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar