#narkoba#lamtim

Miliki Sabu, Pemuda Asal Lamsel Diringkus Polisi di Lamtim 

( kata)
Miliki Sabu, Pemuda Asal Lamsel Diringkus Polisi di Lamtim 
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan kepolisian. (Foto:Dok.Polres Lamtim)


Sukadana (Lampost.co)--Seorang pemuda RR (18) diringkus Satresnarkoba Polres Lamtim, karena didapati memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Pemuda warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan itu sedang asyik pesta narkoba pada  Jumat, 3 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB Bertempat di Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, IPTU Suheri, melalui Kanit Narkoba IPDA Meidy Hariyanto, Minggu, 5 Maret 2023, mengatakan RR dan seorang rekannya digrebek oleh anggota Satresnarkoba saat hendak mengisap sabu. Rekan RR berhasil elarikan diri pada saat proses penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat, diketemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening kosong, yang diduga keras sisa pakai para pelaku, dan satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0.32 gram.

"Dan pada saat di interograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya," tandasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya, satu plastik klip kosong, satu plastik klip yang berisi sabu seberat 0.32 gram, dan seperangkat alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol plastik.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas IPDA Meidy.

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar