#BANDARLAMPUNG

Meski Ditahan, 3 PNS Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Tetap Terima Gaji

( kata)
Meski Ditahan, 3 PNS Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Tetap Terima Gaji
Ilustrasi. Dok. Medcom.id


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penahanan 3 PNS Pemkot Bandar Lampung yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ketiganya antara lain mantan Kepala DLH Syahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Haris Fadilah, dan Bendahara Penerima Hayati.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung, Herliwaty mengungkapkan, ketiganya saat ini masih berstatus PNS. Namun, mereka telah diberhentikan dari jabatannya.

Menurutnya, pemecatan baru bisa dilakukan jika sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan. Meski begitu, ketiga PNS hanya mendapatkan gaji 50 persen selama menjalani penahanan.

"Tapi saat ini kami masih menunggu surat penahanan dari Kejati, sekarang kami belum terima suratnya," kata dia, Jumat, 24 Maret 2023.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Budiman menjelaskan, jabatan Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup saat ini sudah diduduki pelaksana tugas. Sementara jabatan Bendahara Penerima saat ini sudah digantikan oleh pegawai lainnya.

"Kalau Kabid sekarang sudah di Plt kan, kalau Bendahara Penerima karena bukan jabatan struktural sudah kami gantikan," kata dia.

Tersangka lainnya, Syahriwansah diketahui sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung sejak proses hukum bergulir. Usai mengundurkan diri, mantan Kadis DLH Bandar Lampung itu diketahui menjadi staf di Dinas Perhubungan Bandar Lampung.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar