Merasa Dirugikan, Tersangka Penggelapan Pajak akan Ajukan Banding

Metro (Lampost.co): Usai ditetapkan sebagai tersangka penggelapan pajak, mantan anggota DPRD Kota Metro periode 2014-2019, Alizar alias Jinggo akan mengajukan banding di pengadilan.
Data yang dihimpun Lampung Post, penggelapan pajak tersebut terjadi atas jalinan kerja sama antara CV Karya Timur Perkasa (KTP) yang dipimpin oleh Sonny Febrian dengan PT Yasa Partia Perkasa atas penjualan batu senilai Rp1,7 miliar.
"Jadi, ini karena pajak jual beli batu yang saya jual sama CV Karya dan PT Yasa belum membayar ke perusahaan saya," ujar Alizar alias Jinggo usai tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Metro, Rabu, 11 Januari 2023.
Dia menyebut, alasan dirinya belum membayarkan pajak dikarenakan PT Yasa belum membayar pembelian batu yang sudah dia kirim sebesar Rp1,7 miliar.
Berita terkait: Mantan Anggota DPRD Metro jadi Tersangka Kasus Penggelapan Pajak
"Saya juga heran kenapa dijadikan tersangka. Saya tidak ada di notaris dan akte pendirian. Disini saya ini korban, karena uang saya belum dibayar hampir Rp2 miliar itu," ungkapnya.
Dia menyebut, pihaknya juga sudah berupaya untuk membayar kepada negara pajak PPN sebesar Rp65 juta.
"Saya tidak terima atas ditetapkan sebagai tersangka ini. Saya akan upaya banding lainnya," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Alizar dan Sonny Febrian akan menempuh jalur hukum karena klien yang dibela adalah korban.
"Jadi intinya ada satu perusahaan (PT Yasa) yang membayar kepada pihak lain sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan klien kami," ujar Jhon L Situmorang penasehat hukum Alizar dan Sonny.
Dia menyebut, dengan ditetapkannya sebagai tersangka. Kini pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
"Kemarin sudah kami laporkan ke Polda Lampung. Kami disini adalah korban. Tapi memang pajak melihatnya beda, karena mereka melihat harus ada uang masuk ke negara. Disitu poin nya," ungkapnya.
Dia menyebut, seharusnya perusahaan CV KTP menerima uang pembayaran sebesar Rp 1,7 miliar dari PT Yasa. Namun, justru dikirimkan ke rekening pihak lain.
"Mestinya, perusahaan PT Yasa ini mengirimkan pembayaran ke rekening perusahaan klien kami. Namun, tidak dibayar ke kami justru dikirim ke pihak lain. Berdasarkan pihak lain itu klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Klien kami ini kan penjual, dijual lah barang itu ke PT Yasa. Harusnya pembayaran dilakukan kepada klien kami plus pajak penjualan," ungkapnya.
"Tapi karena mereka (PT Yasa ) tidak membayar ke rekening klien kami dan malah dibayar ke orang ketiga. Sehingga bahwa kami menggelapkan pajak. Padahal uang itu tidak masuk ke rekening klien kami tapi ke rekening pihak lain," lanjutnya.
Dia menyebut, pihak lainnya itu yang namanya ibu Karlina 38 tahun atau tersangka lainnya dalam kasus penggelapan pajak, yang semestinya tidak ada kaitannya dengan perusahaan CV KTP.
"Karlina itu hanya penghubung antara PT Yasa dengan CV KTP milik klien kami. Jadi uang itu dikirim ke pihak ketiga," pungkasnya.
Adi Sunaryo
Komentar