Menumpang Menginap Lalu Curi Uang Belasan Juta, Pemuda asal Pasar Liwa Diamankan Polisi

Liwa (Lampost.co): Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sekincau mengamankan RA (23) warga Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat karena diduga melakukan pencurian sejumlah uang milik Rakibi (64) di Pekon Batu Kebayan, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, menjelaskan RA diamankan karena dilaporkan telah mencuri uang milik korban saat menumpang menginap di rumah korban.
"Atas tindakan itu, pelaky dikenakan Pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ujar Heri, Kamis, 26 Januari 2023.
Berdasarkan laporan korban, kata dia, kejadian tersebut berawal pada Minggu, 22 Januari pukul 17.00 WIB. Tiba-tiba datang seseorang yang belum dikenalnya yaitu RA ke rumahnya.
Pelaku yaitu RA lalu duduk di ruang tamu rumah korban sambil mengobrol dan bermain ponsel hingga larut malam. Lalu sekitar pukul 01.00 WIB, korban meminta agar RA menginap saja di rumah orang yang sudah dikenalnya.
Namun ternyata, hal tersebut tidak dihiraukan oleh RA, yang akhirnya Rakibi pergi tidur dan meninggalkan RA di ruang tamu sendiri.
"Kemudian esok harinya, ketika bangun sekitar pukul 04.00 WIB, Rakibi dan istrinya mempersiapkan barang dagangan. Melihat korban sibuk mengeluarkan barang dagangannya itu, RA yang masih berada di ruang tamu tersebut ikut membantu mengeluarkan barang dagangan korban itu," terangnya.
Namun, tidak berselang lama pelaku RA pamitan pergi meninggalkan rumah korban. Setelah pelaku pergi, istri korban baru mengetahui jika sebuah tas yang berisi dompet dan uang Rp13 juta yang diletakan diatas tempat tidur telah hilang.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp13 juta dan 2 lembar KTP asli milik korban dan istrinya yang di simpan dalam dompet.
Menyadari telah menjadi korban aksi pencurian, Rakibi dan istrinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekincau berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B-04/I/2023/ SPKT /Sek Sekincau / Res Lambar/ Polda Lampung/Tanggal 23 Januari 2023.
"Mendapat laporan itu, tim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh Aipda Mayroni Eka Pribadi itu langsung melaksanakan penyelidikan yang dibantu Tekab 308 Polres Lampung Barat. Tim akhirnya berhasil mengamankan RA berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5,7 juta, dompet milik korban dan 1 unit motor Sonic," ujarnya.
"Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ujarnya.
Adi Sunaryo
Komentar