Menko PMK Ungkap Alasan Penting Wacana Berhaji Satu Kali

Bandar Lampung (Lampost.co) - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof Muhadjir Effendi ungkap beberapa alasan kebijakan berhaji satu kali. Wacana tersebut ia ungkap untuk mengatasi sejumlah persoalan seputar pelaksanaan ibadah haji.
"Dengan kebijakan ini maka masa tunggu calon jemaah haji Indonesia tidak akan berlangsung terlalu lama hingga belasan tahun,," ujarnya kepada wartawan Lampung Post saat uji jejaring dalam UKW jenjang utama PWI Provinsi Lampung, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Menurutnya mereka yang berhaji lebih dari satu kali tentu turut memperpanjang daftar urut dan daftar tunggu keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia. Padahal jika dikembalikan kepada perintah agama, ibadah ini adalah wajib dilakukan satu kali saja.
Baca juga: Menko PMK Atensi Dugaan Kekerasan di SPN Polda Lampung
"Masa tunggu yang terlalu lama hingga 16 tahun lebih ini juga menyebabkan banyak yang baru bisa berangkat haji saat lanjut usia atau lansia," katanya.
Data penyelenggaraan haji 2023/1.444 H lalu menunjukkan sebanyak 43,78% jamaah dari 22.900 peserta haji asal Indonesia berusia lebih dari 60 tahun. Sementara jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38% dengan mayoritas berumur lansia.
Baca juga: Banyak Komplain, Ombudsman: Pelayanan Ibadah Haji Tahun Ini Cenderung Menurun
Dari data tersebut juga diketahui peserta haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar meninggal dunia dibandingkan jamaah haji bukan lansia. Menurut Prof Muhadjir wacana larangan berhaji lebih dari satu kali juga dapat mengurangi persentasi jemaah haji lansia asal Indonesia.
"Dengan berkurangnya persentasi jemaah haji lansia asal Indonesia kita berharap risiko jemaah kita yang mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia juga akan semakin kecil. Jadi larangan ini bukan semata mata memperpendek masa tunggu saja,' ujarnya.
Untuk itu ia berharap masyarakat tidak menanggapi wacana kebijakan larangan berhaji lebih dari satu kali ini secara berlebihan karena ada alasan positif dibalik kebijakan ini. Ia pun menyarankan mereka yang ingin ke Tanah Suci berkali ko dapat menempuh ibadah Umroh.
Selain mengungkapkan alasan wacana berhaji satu kali Prof Muhadjir Effendy juga memaparkan rencana keberangkatannya ke Papua. "Insya Allah saya akan berangkat ke Papua untuk mendampingi Bapak Wapres berkantor di sana per 1 September. Ada persoalan kelaparan yang harus segera kita selesaikan di sana."
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengusulkan bagi orang yang sudah berhaji hanya boleh pergi ke tanah suci lagi setelah minimal 20 atau 30 tahun.
Usulan tersebut merupakan tanggapan dari wacana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy terkait larangan haji lebih dari satu kali guna menangani masalah antrean haji di Indonesia yang semakin panjang.
Menurut Mustolih Siradj, pembuatan kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dari aspek syariah maupun perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa dalam syariat Islam tidak ada larangan haji lebih dari satu kali.
“Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas melarang umat Islam haji lebih dari sekali,” ungkat Mustolih, dikutip dari laman NU Online, Minggu, 27 Agustus 2023.
Sementara itu, Mustolih menjelaskan, larangan haji lebih dari satu kali berpotensi melanggar HAM dan konstitusi jika dilihat dari aspek hukum positif. Ia mengatakan bahwa hak beribadah adalah bagian dari hak yang paling asasi bagi setiap warga negara.
“Negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Mustolih mengusulkan adanya aturan jeda waktu panjang bagi orang yang sudah berhaji dan ingin pergi ke tanah suci lagi. Jeda waktunya diperkirakan 20 hingga 30 tahun.
“Hal ini untuk memberikan keadilan dan kesempatan kepada masyarakat lain yang belum pernah haji,” ujarnya.
Mustolih menambahkan, kebijakan semacam ini sebenarnya sudah dibuat oleh Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 yang mengatur pendaftaran haji regular dengan memberikan jeda mendaftar haji bagi yang sudah ke tanah suci baru bisa setelah 10 tahun kemudian.
“Sampai hari ini aturan ini cukup konsisten dilaksanakan oleh Kemenag dan cukup efektif menekan upaya masyarakat berhaji berkali-kali,” katanya.
Nurjanah
Komentar