Mengenal Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemimpin Sidang Kasus Ferdy Sambo

Jakarta (Lampost.co) -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim untuk kasus Ferdy Sambo dan lainnya terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Rencananya sidang perdana tersebut akan dimulai pada 17 Oktober 2022 dengan Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, yang duduk sebagai anggota Majelis Hakim adalah Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Wahyu Iman Santosa merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan yang resmi dilantik pada 9 Maret 2022. Sebelum pindah tugas ke PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali.
Baca juga: Ferdy Sambo dan PC Janji Blak-blakan di Persidangan
Wahyu juga pernah menempati posisi penting lainnya yakni Wakil Ketua PN Karanganyar Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam, dan Ketua PN Kediri kelas 1B.
Sepak terjangnya dalam dunia pengadilan dinilai cukup kompeten, sejumlah kasus besar juga pernah ditanganinya. Salah satunya korupsi eks Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010 silam. Dede ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kas daerah senilai Rp10 miliar.
Selain itu, Wahyu Iman Santosa juga pernah menangani kasus gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada Juli 2022. Wahyu yang saat itu menjabat sebagai hakim di PN Jaksel menolak gugatan yang diajukan Eltinus dan memenangkan KPK.
Dilansir dari berbagai sumber tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp12.009.356.307 harta itu sudah dia laporkan pada Januari 2022.
Selain itu, dalam laman tersebut, Wahyu juga melaporkan dirinya memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam yang nilainya mencapai Rp7,9 miliar.
Untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2.300.000.000 atau Rp 2,3 miliar. Dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912. Jadi total harta kekayaannya keseluruhan Wahyu Iman Santoso adalah sebesar Rp 12.009.356.307.
Effran Kurniawan
Komentar