#pinjol#fintech

Masyarakat Lampung Diminta Waspada Pinjol Ilegal

( kata)
Masyarakat Lampung Diminta Waspada Pinjol Ilegal
Kantor OJK Provinsi Lampung Jalan Way Sekampung, Bandar Lampung. Dok


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Fenomena pinjaman online (pinjol) atau fintech lending sedang ramai dibicarakan oleh khalayak. Masyarakat diminta untuk senantiasa waspada mengenai pinjaman online ilegal yang sering menawarkan melalui pesan singkat, whatsapp, maupun telepon.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menceritakan sampai dengan 11 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK secara nasional adalah sebanyak 106 penyelenggara dengan rincian 98 berizin dan 8 terdaftar.

"Sementara untuk Fintech P2P Lending yang berkantor pusat di Lampung terdapat 1 Fintech yaitu PT. Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam," katanya di ruang kerja, Jumat, 15 Oktober 2021.

Ia mengatakan saat ini cyber patrol yang dilakukan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Kementerian Informasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), serta Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) terus dilakukan untuk mendeteksi dan memberantas Perusahaan Pinjol Ilegal.

"Selama periode 2018 - 2021, sudah ada 3.365 entitas fintech lending yang dihentikan oleh OJK," katanya.


Ciri-Ciri Pinjol Tak Resmi/Ilegal

Bambang juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memahami beberapa ciri Pinjol yang tidak resmi. Pertama, tidak memiliki izin resmi dari OJK. Kedua, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Ketiga, pemberian pinjaman sangat mudah. Keempat, informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas. 

Kelima, bunga/biaya pinjaman tidak terbatas. Keenam, total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas. Ketujuh, tidak ada layanan pengaduan. Ke delapan, penagihan tidak ada batas waktu. Kesembilan, dapat mengakses ke seluruh data yang ada di ponsel. Kesepuluh, ada ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran, nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.


Tipe Agar Tak Terjerat Utang Pinjol

Selain itu, Bambang juga memberikan berbagai tips untuk masyarakat agar tidak mudah terjerat utang Pinjol. Pertama, cek legalitas perusahan pinjol tersebut. Cek daftar pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui website www.sikapiuangmu.ojk.go.id, serta www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kemudian hubungi Whatsapp Kontak OJK 157 di 081-157-157-157 atau telepon 157.

Kedua, cek kewajaran suku bunga dan denda. Biaya bunga dan biaya layanan (all-in) P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK mematuhi code of conduct AFPI yakni maksimal bunga per hari sebesar 0,8% yang disesuaikan dengan jangka waktu dan tingkat risiko usaha. Sebagai contoh untuk di Lahan Sikam menggunakan skema bulanan dengan bunga 1% sampai 2,75% flat/bulan.

Ketiga, periksa identitas lengkap Pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus.

Keempat, cek persyaratannya apakah wajar/tidak, teliti dan pahami syarat ketentuan. Baca, teliti, dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan. Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Ajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan.

Kelima, hindari meminjam dalam jumlah besar. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasinya. Hindari perilaku “Gali Lobang Tutup Lobang”

Keenam, pinjol legal/resmi hanya boleh akses Camilan. Pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya diperbolehkan mengakses Camilan yakni camera, microphone, dan location. Sedangkan pinjol ilegal akan meminta akses semua data di ponsel (Kontak, Foto dan Video). 


 

Wandi Barboy








Berita Terkait



Komentar