Masyarakat Diajak Berantas Judi Online, Begini Caranya

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Maraknya kasus judi online saat ini membuat pemerintah akhirnya mengambil sikap dengan memblokir rekening para pengguna judi online. Langkah itu akan diambil Kemenkominfo bersama lembaga keuangan dan perbankan.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat untuk lakukan pencegahan.
Terutama terhadap rekening bank yang disalah gunakan sebagai alat transaksi untuk berbagai aktifitas yang tidak dianjurkan oleh perbankan.
"Maraknya judi online menjadi tanggung jawab kita semua untuk melakukan pencegahan. Salah satunya dengan terus memantau rekening-rekening yang ada di perbankan khususnya agar tidak dipergunakan untuk kejahatan judi online," ujar Bambang, Sabtu, 30 September 2023.
Untuk itu, OJK Lampung mengajak seluruh lapisan masyarakat membantu pemberantasan kegiatan judi online itu. Caranya dengan melaporkan rekening pengguna ke aparat penegak hukum ataupun lembaga keuangan dan perbankan.
"Masyarakat juga dapat berperan aktif untuk melaporkan rekening rekening judi online kepada aparat penegak hukum dan kelembagaan/kementerian terkait," kata dia.
Dengan demikian diharapkan monitoring dan pengawasan terhadap aktifitas demikian dapat terpantau serta ditangani dengan semestinya.
"OJK akan selalu berkoordinasi dengan pihak pihak terkait sesuai kewenangannya untuk turut memberantas judi online," ujar dia.
Deni Zulniyadi
Komentar