#BANDARLAMPUNG

Massa Demo di Kejati Tuntut Ketua RT Wawan Dibebaskan

( kata)
Massa Demo di Kejati Tuntut Ketua RT Wawan Dibebaskan
Aksi Lampung Bergerak tuntut Ketua RT Wawan dibebaskan di Kejati Lampung, Selasa, 28 Maret 2023. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Lampung Bergerak melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung), Selasa, 28 Maret 2023.

Aksi itu sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap Ketua RT Rajabasa Raya, Wawan yang saat ini ditahan Polda Lampung karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.

 "Kami kembali aksi, meski di tengah menjalankan ibadah puasa, kami harus melawan tindakan kesewenang-wenangan dari pejabat hukum di Polda Lampung berinisal R yang telah melaporkan dan disetujui oleh Kapolda," kata kordinator lapangan (korlap) Lampung Bergerak, Gunawan Parikesit, Selasa, 28 Maret 2023.

Gunawan mengatakan, Ketua RT Wawan tidak melanggar satu pasal apapun berdasarkan hukum Indonesia. Ia hanya menjalankan tata tertib hukum sesuai dengan SK 3 Menteri.

"Dia (Wawan) hanya menjalankan tugasnya, menegur sekelompok orang yang tidak tertib hukum yang mengatasnamakan Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud dan melaksanakan ibadah di tempat yang tidak diperbolehkan dengan dibuktikan perjanjian," kata dia.

Dalam aksinya kali ini, Lampung Bergerak menuntut penegak hukum segera membebaskan Ketua RT Wawan. Selain itu, juga meminta untuk mengamankan beberapa oknum jemaat yang diduga picu kerusuhan.

"Tuntutan kami jelas, yakni bebaskan atau tangguhkan penahanan, dan tangkap juga orang yang menyabakan kerusuhan tersebut (jemaat)," kata Gunawan.

Gunawan mengatakan gerakan Lampung Bergerak akan terus dilakukan hingga tuntutan dipenuhi. Sebab, sebelumnya sudah ada kuasa hukum Ketua RT Wawan yang membantu mengajukan penanguhan penahanan, tetapi ditolak.

"Kami melawan, gerakan ini akan berlanjut hingga ke Polda Lampung nanti," ujarnya.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar