#beritalampung#beritalampungterkini#perceraian#talak#ceraigugat#ceraitalak#suamiistri#pasytri

Masalah Ekonomi Pemicu Utama Peningkatan Perceraian di Lamteng

( kata)
Masalah Ekonomi Pemicu Utama Peningkatan Perceraian di Lamteng
Kantor Pengadilan Agama Gunungsugih kelas 1B, Selasa, 3 Januari 2022. Lampost.co/Raeza Handanny Agustira


Gunungsugih (Lampost.co) -- Perceraian di Lampung Tengah pada 2022 meningkat 10 persen dibandingkan 2021. Ada 2.492 laki-laki di Lamteng berstatus duda selama tahun 2022.

Pengadilan Agama Gunungsugih Kelas 1B mencatat ada 2.027 perkara cerai gugat (CG) dan 614 perkara cerai talak (CT) selama 2022. Untuk perkara CG yang sudah diputuskan berjumlah 1.941 dan 578 perkara CT. Di dalamnya juga termasuk 38 kasus perceraian yang terjadi pada ASN setempat.

"Perceraian di Lamteng meningkat 10 persen pada tahun 2022 ini. Rata-rata dipicu persoalan ekonomi, kalau penyebab perselingkuhan hanya sedikit," kata M. Ilhamuna, humas PA Gunungsugih, Selasa, 3 Januari 2023.

Pada 2022, setiap bulanya rata-rata jumlah gugatan yang diajukan pasangan suami istri (pasutri) mencapai 200 sampai 300 gugatan. Kenaikan angka gugatan paling tinggi saat musim panen dan pasca-Lebaran.

"Hanya pada saat Ramadan saja angka gugatan menurun, kalau pada saat pascapanen gugatan yang kami terima meningkat, baik CG dan CT-nya," katanya.

Baca juga: Faktor Budaya Dinilai Sebagai Penyebab Perempuan dan Anak Menjadi Korban

Untuk menekan angka perceraian, PA Gunungsugih melakukan tahapan-tahapan proses persidangan termasuk di dalamnya terdapat ruang mediasi, di mana kedua pihak, baik penggugat dan tergugat dapat berdamai untuk terus melanjutkan pernikahannya.

"Pada prinsipnya kami mempersulit perceraian. Pada saat persidangan kami berkewajiban mendampaikan kedua pihak, kita menasihati mereka, dan memediasi mereka. Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 dilaksanakan mediasi," ujarnya.

Dalam penyelesaiana perkara cerai, PA Lamteng mengutamakan asas berperkara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jika penggugat tidak hadir dalam sidang, gugatan anak dibatalkan.

"Kalau dua-duanya tidak hadir, gugatan batal. Jika penggugat tidak hadir tergugat hadir, juga batal. Karena penggugat tidak bersungguh-sungguh. Perkara itu keinginan penggugat sifatnya pasif. Kecuali diwakilkan kuasa hukum. Kalau tidak hadir tanpa alasan yang sah kami gugurkan," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat Lamteng, terutama pasutri, supaya tidak menjadikan masalah sepele sebagai alasan untuk melakukan gugatan. "Jangan sedikit-sedikit ke pengadilan. Ke sini kalau sudah mentok saja, hal sepele jangan dibawa ke pengadilan," katanya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar