#beritalampung#beritalampungterkini#ferdysambo#brigadirj#hukum#bharadae#penahanan

Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari

( kata)
Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang 30 Hari
Ferdy Sambo. Dok. Medcom.id


Jakarta (Lampost.co) -- Penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diperpanjang 30 hari ke depan. Penambahan waktu pemenjaraan itu dihitung mulai Selasa, 7 Februari 2023.

"(Diperpanjang) 30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2023.

Perpanjangan penahanan ini didasari atas kepentingan persidangan. Penambahan waktu ini merupakan yang kedua untuk Sambo selama peradilan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) bergulir.

Sebelumnya, kubu terdakwa Ferdy Sambo menuding Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan kubu Ferdy Sambo saat menghimpun pleidoi para terdakwa.

Dari pleidoi para terdakwa, muncul fakta di persidangan pada 13 Desember 2022, Bharada E menyatakan secara sadar berbohong terkait keterangannya. Hakim, jaksa, dan tim penasihat hukum dibuat bingung dengan perbedaan keterangan itu.

Setelah ditanya di muka sidang, Bharada E mengungkap isi berita acara pemeriksaan pada Jumat, 5 Agustus 2022, menjelaskan dirinya berbohong dan mengungkapkan yang menembak Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 hanya Ferdy Sambo. Dia menjelaskan tidak ada tujuan dari kebohongannya tersebut dan tidak berada di bawah tekanan.

“Saksi Richard Eliezer memberikan keterangan yang tidak konsisten, diduga berbohong dan bahkan tidak bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, dalam pembelaan di persidangan, dilansir pada Kamis, 2 Februari 2022.

 

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar