Marak Isu Penculikan, Kapolres Tubaba Minta Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Panaragan (Lampost.co) – Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba), AKBP Ndaru Istimawan mengimbau masyarakat setempat tidak melakukan main hakim sendiri ketika mendapati orang yang dicurigai.
Imbauan itu, menanggapi maraknya informasi penculikan yang beredar di masyarakat belakangan ini.
"Jika menemukan orang yang mencurigakan jangan main hakim sendiri. Melainkan hubungi polisi terdekat atau aparatur tiyuh setempat. Jangan sampai nanti justru ada korban salah sasaran. Perlu diketahui main hakim sendiri adalah perbuatan pidana," kata Ndaru Istimawan, Kamis, 02 Februari 2023.
Belakangan ini, lanjut dia, sedang masif penyebaran informasi penculikan anak melalui media sosial Facebook maupun pesan berantai yang tersebar di aplikasi pesan WhatsApp.
Ia meminta masyarakat untuk mengonfirmasi isu penculikan anak melalui layanan pengaduan masyarakat melalui kontak hotline di nomor 0813-8611-0110. Nantinya petugas akan memberikan klarifikasi soal kebenaran informasi yang tengah beredar.
"Artinya masyarakat yang menerima informasi itu diteliti dulu, dibaca dulu, itu berita hoaks atau berita yang sudah lama. Jangan cepat men-share atau meneruskan berita-berita yang belum tahu isinya dan kebenarannya," kata dia.
Ndaru mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi dalang penyebar hoaks. Sebab, penyebar hoaks dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. "Bagi penyebar hoaks, bagi mereka yang sering menyebarkan berita hoaks atau menyebarkan berita bohong yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun," ujar dia.
Kabar penculikan anak sempat menyeruak pada, Rabu, 01 Februari 2023. Di dalam sebuah video yang beredar dengan durasi 24 detik menyebutkan masyarakat di wilayah Kelurahan Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku penculikan.
Namun informasi itu, dinyatakan hoaks oleh Polres Tubaba. Perempuan yang ditangkap dan diamankan anggota Bhabinkamtibmas itu merupakan terduga pelaku tindak pidana penipuan.
Deni Zulniyadi
Komentar