Mantan Rektor Unila Minta Dipindahkan ke LP Rajabasa

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani meminta dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa, karena merasa tidak nyaman satu ruangan dengan dua terdakwa lainnya.
"Klien kami hanya minta pindah saja, karena yang bersangkutan merasa tidak nyaman saja di Rutan Way Huwi," kata Sukarmin, kuasa hukum mantan Rektor Unila itu di Bandar Lampung, dikutip dari Mediaindonesia.com, Rabu, 11 Januari 2023.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan di dalam materi persidangan pembacaan dakwaan terdapat keterangan yang berbeda, sehingga kliennya tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya. "Jadi klien kami di dalam persidangan bahwa ada keterangan yang berbeda, dan klien kami tidak bebas dalam menyampaikan pembelaannya," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa secara formal pihaknya sudah melakukan pengajuan kepindahan penahanan Karomani dari Rutan Way Huwi ke LP Rajabasa. "Klien kami pindah agar fokus pada persidangan mendatang, sehingga psikologisnya tidak terganggu. Terlebih di dalam persidangan tadi ada tiga terdakwa lalu ada keterangan juga yang berbeda," kata dia.
Hal serupa dikatakan oleh pengacara Karomani, Ahmad Handoko. "Permintaan pindah tempat penahanan semata-mata agar klien kami tenang dalam menyiapkan materi persidangan pekan depan. Karena saat ini beliau ditahan satu tempat dengan terdakwa lainnya yang keterangannya saling bertentangan," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. "Kami akan bicarakan dahulu dengan tim JPU KPK dan pihak LP Rajabasa," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar