#napi#bacaleg#pesawaran#bawaslu

Mantan Napi Nyaleg Wajib Dipublikasikan ke Medsos Maupun Media Cetak

( kata)
Mantan Napi Nyaleg Wajib Dipublikasikan ke Medsos Maupun Media Cetak
Logo Bawaslu.dok/Lampost.co


Pesawaran (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, minta seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang berstatus sebagai mantan narapidana, untuk mempublikasikan status hukumnya baik di media cetak maupun media sosial.

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan publikasi status hukum Bacaleg ini diperuntukkan bagi seluruh Bacaleg mantan napi, baik itu yang mendapatkan hukum di bawah lima tahun ataupun di atas lima tahun.

“Jadi semua Bacaleg yang berstatus mantan napi, harus mempublikasikan status hukumnya tersebut sehingga masyarakat bisa mengetahui, dan ini harus dilakukan oleh semua bacaleg mantan napi semua kasus, baik narkoba maupun korupsi,” ujarnya,Rabu 30 Agustus 2023.

Baca juga: Bawaslu Pesawaran Temukan Satu Bacaleg Mantan Napi

“Hal ini sesuai dengan surat edaran yang kami terima dari Bawaslu Provinsi, dan keterbukaan informasi status hukum bacaleg itu juga menjadi salah satu syarat yang mesti dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT),” ujar dia.

Sementara itu, Konisioner KPU Pesawaran bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Yudi Andriansyah mengatakan, Bacaleg mantan napi yang wajib melakukan publikasi status hukum hanya mantan napi yang menjalani hukuman di atas lima tahun.

Baca juga: KPU tidak Berkewajiban Umumkan Status Bacaleg Mantan Narapidana

“Kalau dalam PKPU 10 tahun 2023, hanya mantan napi yang diatas lima tahun saja yang melakukan publikasi, tapi kalau yang dibawah lima tahun itu tidak perlu di laporkan,” kata dia.

Kemudian, lanjutnya, publikasi di media massa yang dibaca publik, baik itu media cetak ataupun media sosial, nantinya itu akan dilaporkan kepada KPU sebagai penyelenggara.

“Kami minta bacaleg mantan napi untuk menggunakan media massa yang banyak diakses publik. Sebab, sebagai penyelenggara pemilu tak bisa mengatur oplah atau pembaca media massa yang mengumumkan riwayat hidup bacaleg mantan narapidana,” katanya.

Nurjanah








Berita Terkait



Komentar