#beritalampung#beritabandarlampung#hukum#korupsi

Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Rp2,69 Miliar Kerugian Negara

( kata)
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah Kembalikan Rp2,69 Miliar Kerugian Negara
Kejati Lampung memperlihatkan uang engembalian kerugian negara. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co): Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar ke Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan titipan kerugian negara itu untuk perkara korupsi mark up retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

"Ini uang titipan uang kerugian negara, untuk jumlah pasti pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti," jelas Hutamrin, Senin, 27 Maret 2023.

Meski uang kerugian negera dikembalikan, kata Hutamrin, proses hukum tetap berjalan. Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan oleh hakim pengadilan. 

Baca juga: Kuasa Hukum: Istri Karomani Dipastikan Hadir di Sidang

Hutamrin melanjutkan, sebelumnya Kejati juga telah menerima titipan yang kerugian negara dari Pembantu Bendahara yang turut terlibat yaitu Hayati Rp108 juta dan Rp478 juta dari UPT lainnya.

"Total penitipan kerugian negara berjumlah Rp3,28 miliar dan masih ada sisa Rp3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," katanya.

Sebelumnya, Kejati Lampung menahan tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Tahun Anggaran 2019--2021.

Ketiganya mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadilah, dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati yang mulai ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, sejak Selasa, 21 Maret 2023.

"Penyidik membuat pertimbangan untuk penahanan," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar