#lampung#hukum#tindakpidanakorupsi#kejarilampungtimur#mantankadisperkim

Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

( kata)
Mantan Kadis Perkim Lampung Timur Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur saat digiring menuju mobil tahanan. (Dok/Kajari Lamtim)


Sukadana (Lampost.co)--Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, MY, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kajari Lampung Timur, Nurmayani mengatakan MY dan dua penjabat lainnya saat ini ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 56 titik sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lampung Timur tahun anggaran 2021. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada hari Selasa 12 September 2023 sekira Pukul 16.00 WIB ketiganya ditetapkan jadi tersangka serta telah melakukan penahanan terhadap MY, WP, dan HD," katanya.

Nurmayani mengatakan tersangka WP adalah pejabat pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK), sementara HD merupakan seorang konsultan dalam proyek tersebut. Setelah dihitung, kasus yang menjerat mantan Kadis Perkim Lampung Timur itu merugikan negara hingga Rp2,568 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,568 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dikenakan pasal berlapis. Pertama primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penetapan tersangka, saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Kelas llB Sukadana selama 20 hari sejak 12 hingga 31 September 2023.

"Adapun pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," kata Nurmayani.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar