Mantan Kadis DHL Bandar Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka Mark-up Retribusi Sampah

Bandar Lampung (Lampost.co): Kejati Lampung menetapkan tiga pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi tersangka atas kasus mark-up retribusi sampah di Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, hasil audit kerugian negara atas mark-up retribusi sampah DLH Bandar Lampung tersebut mencapai Rp6,3 miliar.
"Tiga tersangka itu yakni mantan Kadis DLH Bandar Lampung tahun 2019 sampai 2021 inisial S (Sariwansah), Kabid Tata Lingkungan inisial HP dan pembantu bendahara inisial HY," ujar Hutamrin, Senin, 6 Maret 2023.
Baca juga: 10 Tahun Tidak Tersentuh, Jalan Penghubung Antarkecamatan di Lamteng Rusak Parah
Dia mengatakan dari hasil ekspos dalam perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga tiga orang berinisial S, HF, dan HY, pejabat di Dinas Lingkungan Hidup ditetapkan sebagai tersangka.
Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut sekitar 60 saksi sudah diperiksa dari berbagai sumber mulai pihak swasta, UPT, pihak penagih, dan lainnya.
"Ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena kemarin masih diperiksa sebagai saksi. Dan besok akan diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Ia menambahkan, saat diperiksa sebagai saksi, ketiga tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp500 juta.
"Dan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru jika memenuhi unsur pidana.atas perbuatannya. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," pugkasnya.
Adi Sunaryo
Komentar